Tak Bayar Pajak, BAPENDA Lahat Tertibkan Reklame Illegal

banner 468x60

BKO – Bergentayangan Reklame ilegal diberbagai tempat dikota lahat membuat Gerah pegawai Bapenda Kabupaten Lahat. Tak ingin di Cap menjadi Dinas MANDUL,  Dinas badan pendapatan daerah (Bapenda) Kabupaten Lahat melakukan penertiban ‘Reklame Ilegal’ baik yang tak punya izin dan belum bayar dalam upaya menegakan aturan berdasarkan perda.

 

Bapenda lahat menghimbau pihak vendor Seperti spanduk maupun stiker perusahaan rokok yang bandel dan menempel dipapan nama warung di toko. Maupun, spanduk dan baliho perusahaan yang belum membayar agar bisa melepas atribut reklamenye sendiri.

 

 

Penertiban spanduk maupun stiker milik perusahaan rokok yang bandel, termasuk baliho milik perusahaan ini, dilakukan pada Selasa tanggal 23 Januari 2024.

Baca Juga  Dugaan Kasus Mafia Tanah di Pematang Senuling – Pagar Dewa

 

 

“Untuk itu, kami himbau agar spanduk maupun stiker milik perusahaan rokok juga milik perusahaan yang belum membayar bisa melepasnya sendiri, atau segera membayar pajak,” ungkap Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Lahat Subranuddin SE MAP didampingi Kabid Pendapatan Asli Daerah (PAD) David Cristian, Rabu (24/01/2024).

 

Selanjutnya David mengatakan, setidaknya ada puluhan Reklame Ilegal dan belum membayar pajak di Kabupaten Lahat.

 

“Untuk itu dalam upaya menegakkan peraturan, kita melakukan penertiban, dan kepada pihak perusahaan atau vendor diminta untuk membayar pajak bila kembali melakukan pemasangan atribut iklan baik itu reklame atau lainnya,” pesan David.

Baca Juga  Athalia Tierani Siregar Raih Wakil 1 (BGK) STIA Satya Negara Palembang

 

Dibeberapa tempat berdasarkan pantauan dilapangan, terlihat petugas melakukan eksekusi dengan cara merobek dan mencoret stiker di Simpang Tiga jalan baru – City Mall Lahat, kemudian selanjutnya petugas melakukan penyisiran dan mendatangi pemilik baliho dan stiker agar segera membayar pajak.

 

Penyisiran selain di dalam kota Lahat juga diluar kota Lahat. “Penertiban akan terus dilakukan hingga dua minggu kedepan hingga perusahaan- perusahaan tersebut membayar pajak. Mayoritas perusahaan rokok yang belum membayar,” tutup David.***(Tirta.KA)

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60