LAHAT, BKO – Dinas Penanaman Modan dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu ( DPM & PTSP ) Pemkab Lahat mengadakan kegiatan Sosialisasi Implementasi Pengawasaan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko, di Hotel Buser Lahat. yang dibuka secara resmi oleh Bupati Lahat,Cik Ujang.SH. Selasa ( 12/7/2022 ).
Selain Bupati Lahat Pembukaan kegiatan tersebut juga dihadiri oleh jajaran OPD, Camat, Lurah, Kades dan Kepala Desa diwilayah Kecamatan Kota Lahat. Sosialisasi Implementasi Pengawasaan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko tersebut menghadirkan tim nara sumber dari DPM & PTSP Provinsi Sumsel dipimpin Kabid Dalak H.Eko Agusrianto ST.MM dan Dinas PU Perkim Provinsi Sumsel Syazari Yazuar ST.MSI.MT.
Bupati Lahat dalam kata sambutannya Pada pembukaan Sosialisasi Implementasi Pengawasaan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko tersebut, mengatakan, dirinya berharap kepada seluruh peserta yang mengikuti sosialisasi agar benar-benar mengikuti rangkaian kegiatan yang diadakan sampai selesai. Dalam kesemoatan tersebut Cik Ujang SH juga menyampaikan ucapan terima kasihnya kepada para nara sumber yang berasal dari DPM & PTSP dan PU Perkim Provinsi Sumsel yang telah memberikan pencerahan dan pahaman tentang implementasi pengawasan perizinan berusaha berbasis resiko.
” Kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu ( DPM &PTSP ) saya berharap untuk dapat membuat tim, selanjutnya berkoordinasi dengan Sekda Lahat, kemudian membuat tim monitoring yang melibatkan POL PP dan Dinas terkait untuk memantau pembuatan rumah atau ruko dalam wilayah kabupaten lahat kemudian dilihat apakah pembangunan yang dilakukan menganggu as jalan atau memang sesuai dengan aturan, jika tidak memenuhi atauran yang berlaku tolong di tegur dan ditindak.” Ucap Bupati lahat tersebut.
Kepala Dinas PMPTSP kabupaten Lahat Yahya Edward SE.MSI ketika dimintai keterangan menjelaskan sebagai berikut.
” Pengawasaan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko, Penyelenggaraannya berbedoman pada PERKA BKPMRI NOMOR 4 TAHUN 2021 TENTANG PEDOMAN DAN TATA CARA PELAYANAN PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO DAN FASILITAS PENANAMAN MODAL.
Sedangkan untuk pelaksanaan pengawasannya mengacu pada pedoman PERKA BKPMRI NOMOR 5 TAHUN 2021 TENTANG PEDOMAN DAN TATA CARA PENGAWASAN PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO,” ucapnya.
Untuk perizinan berusaha yang beresiko rendah dan menengah keatas dan menengah kebawah rendah Persyaratan dasar berupa kesesuaian kegiatan pemanfataan ruang dan persetujuan lingkungan berupa SELF DECLARE (PERNYATAAN MANDIRI); Sehingga perizinan berusahanya (NIB/SERTIFIKAT STANDAR) bisa terbit secara otomatis setelah pelaku usaha mengisi data daj membuat pernyataan mandiri tersebut memenuhi PERSYARATAN DAN KEWAJIBAN seperti tercantum dalam NIB dan sertifikat standart, nantinya akan di chek oleh bidang pengawasan dari dinas DPMPTSP dan OPD teknis terkait.
Untuk perizinan berusaha yang beresiko memengah tinggi dan resiko tinggi dengan SERTIFIKASI STANDAR izinnya diterbitkan oleh OSS untuk digunakan para pelaku usaha dalam mempersiapakan kegiatan usaha namun belum bisa digunakan untuk operasion sebelum persyaratan dasar dan persyaratan teknis teverivikasi oleh OPD teknis Kemudian mendapatkan validasi dari DPMPT melalui SISTEM OSS, kemudian sertivikasi standar dan izin tersebut selanjutnya berstatus TERVERIFIKASI dan dapat digunakan untuk operasional kegiatan berusaha,” terang Yahya Edward SE.MSI.
Saat dibincangi H.Eko Agusrianto ST.MM kabid Dalak DPM & PTSP Provinsi Sumsel mengatakan bahwa peran sektor penanaman modal sangat penting artinya bagi kemajuan suatu daerah.
” Tak bisa dipungkiri bahwa Naik atau turunnya pendapatan dari sektor penanaman modal disuatu daerah sebenarnya merupakan indikator tolok Ukur kinerja dan keberhasilan kepala daerah pada suatu wilayah, dan Kabupaten Lahat saat ini masuk dalam kategori sangat memuaskan,” ucap Pria kelahiran kecamatan merapi Timur Tersebut ***(Tirta Ka)