Lahat, BKO – Permasalahan tempat parkir kendaraan roda empat dan roda dua di provinsi dan kabupaten kota sering kali menjadi sorotan publik bahkan tak jarang permasalahan perparkiran menjadi sumbu pemicu terjadinya Polemik dan konflik kepentingan berbagai kalangan. Sebagai salah satu bahan pemasukan untuk pendapatan asli daerah pengelolaan parkir secara profesional mutlak dilakukan oleh pemerintah daerah setempat untuk mencegah terjadinya masalah kerawanan sosial yang lain, dengan pengelolaan yang baik tentunya akan turut mendongkrak naiknya pendapatan asli daerah dari sektor parkir tersebut.
Tak disangkal Perparkiran merupakan bisnis yang menjanjikan. Hampir semua bangunan baik perkantoran,Hotel,Tempat Wisata, perbelanjaan mempunyai area parkir yang cukup luas dan dapat menampung banyak kendaraan.
Management System Perparkiran yang baik sangat diperlukan untuk mengelola perparkiran untuk mengurangi terjadinya pungli.
Permasalahan seringkali timbul dengan adanya parkir liar dan tingginya tarif parkir yang tidak sesuai regulasi atau ketentuan yang berlaku. Penertiban parkir liar dan tarif parkir yang menjadi soroton publik tersebut adalah pekerjaan rumah hampir disetiap provinsi dan kabupaten kota.
perlu inovasi-inovasi terkait manajemen perparkiran sebagai alat atau cara untuk mengatasi permasalahan yang ada
Pada prinsipnya parkir bisa dilakukan di mana saja kecuali dinyatakan dilarang oleh rambu. Atau di tempat-tempat tertentu meskipun tidak dinyatakan dengan rambu namun dilarang seperti jembatan, terowongan, tikungan, hal ini sudah dinyatakan dalam UU 22 Tahun 2009.
Menyikapi permasalahan yang ada pemerintah daerah kabupaten lahat mengeluarkan surat edaran terkait perparkiran. Surat edaran yang mengacu pada undang undang nomor 28 tahun 2009 tentang pajak dan retribusi daerah dan perda kabupaten lahat nomor 23 tahun 2011 tentang pajak daerah bab III pasal 69 angka 1
Surat edaran yang dikeluarkan oleh Pemkab lahat tertanggal 15 juni tahun 2022 tersebut disambut baik warga masyarakat dan mendapat tanggapan beragam.
” alhamdulillah, saya turut senang atas keluarnya surat edaran yang dikeluarkan oleh pemkab lahat tersebut, namun hendaknya surat edaran itu diikuti pula dengan langkah penertiban ditempat tempat parkir dalam surat edaran yang dikeluarkan pemkab,” ujar Alpin salah seorang warga kota lahat.
Tanggapan berbeda datang dari salah seorang petugas parkir yang tidak mau namanya ditulis, menurutnya saat ini dirinya bingung karena orang yang selama ini bertanggung jawab atas tempatnya mengais rezeki justru terkesan cuci tangan.
” Aku bingung sekarang karena yang menyuruh saya parkir ditempat ini sekarang justru menarik diri, bahkan terkesan seolah cuci tangan,” ucapnya kesal.
Saat ini sudah ada kesepakatan antara pihak pihak yang dimaksud dalam surat edaran dengan pemkab lahat terkait masalah parkir, selain itu kita juga mencegah adanya praktek parkir liar,” terang Kaban Bapenda kabupaten lahat Subranudin sabtu (18/6)
Masih menurut subran terbitnya surat edaran tersebut adalah bentuk dari penyerapan aspirasi dari masyarakat dikabupaten lahat
” Mari kita semua mendukung upaya pemberantasan pungli dengan menertibkan areal parkir dan tentunya jika dikelola dengan baik akan meningkatkan PAD kabupaten,” harapnya.***