Kepala Badan Pertanahan Kabupaten Lahat : Laporkan Kepada Saya jika ada oknum pegawai Minta uang

banner 468x60

Lahat, BKO – Penyuluhan pendaftaran tanah sistematis lengkap ( PTSL ) kantor pertanahan kabupaten lahat tahun anggaran 2022 kecamatan lahat berlangsung dikecamatan selatan desa tanjung payang selasa (8/3/2022) yang dihadiri oleh Asisten 1 Kepala kantor pertanahan lahat joni effendi  SH.M.kn, sapri kades tanjung payang,  kejaksaan, kapolsek kota lahat, koramil sertaWarga desa tanjung payang dan sekitarnya yang disertai dengan pelaksanaan vaksinasi kepada warga

Tanah memegang peranan yang sangat penting dalam kehidupan manusia dan dapat dijadikan sebagai harta benda atau property masa depan. Tanah merupakan sumber kekayaan bagi bangsa Indonesia. Amanat dari Pasal 33 Ayat (3) UUD 1945 yang merupakan dasar paling tinggi dalam bidang agraria. Tanah merupakan objek yang diatur dalam Hukum Agraria Tanah tersebut bukanlah tanah dari berbagai segi, melainkan tanah dari segi hukum, yaitu tanah yang berhubungan langsung dengan hak atas tanah Menurut UU Agraria, setiap sudut tanah harus jelas tentang keadaan hak dan pemilik hak atas tanah, dan negara berhak mencabutnya Permasalahan yang muncul di dunia pertanahan sangat erat kaitannya dengan kepemilikan tanah. Undang undang Pertanahan Indonesia mengatur pendaftaran dalam daftar tanah untuk menjamin keamanan hukum bagi pemilik hak atas tanah. Oleh karena itu, sertifikat Hak Milik (SHM) ini sangat berguna untuk bukti kepemilikan yang sah dari tanah  Namun, karena kurangnya pengetahuan umum tentang arti SHM, banyak warga pemilik tanah yang tidak punya tanah bersertifikat padahal jika disertifikasi, akan memiliki kekuatan hukum yang kuat dipengadilan.

Pemerintah telah mengeluarkan aturan tentang pendaftaran tanah. Artinya, melalui UUPA khususnya Pasal 19 (1), yaitu pemerintah mengeluarkan aturan untuk menjamin kepastian hukum bagi semua masyarakat. Program pendaftaran tanah diselenggarakan di wilayah Indonesia dan diatur dengan peraturan pemerintah (Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, 1960). Saat ini masyarakat kurang memahami betapa pentingnya pendaftaran tanah sehingga menyebabkan minimnya kepemilikian sertifikat tanah oleh masyarakat.

Baca Juga  SMSI Kabupaten Lahat Meraih juara Favorite dalam lomba karya Tulis SMSI


Pendaftaran dan sertifikasi atas tanah tersebut menjadi jaminan kepastian hukum melalui pasal 19 UUPA. Untuk membantu masyarakat mengurus sertifikat tanah, pemerintah pusat telah membuat program Nawacita, Program ini mempunyai Sembilan agenda yang diprioritaskan oleh Presiden, salah satunya Program Percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

Dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Agraria dan Penataan Ruang/Badan Pertanahan Nasional Nomor 6 Tahun 2018 tentang PTSL dan Perpres Tahun 2018 Nomor 2 tentang Percepatan PTSL, BPN kabupaten lahat melaksanakan program PTSL dan diharapkan dengan adanya PTSL bisa mengedukasi warga yang belum mengerti tentang cara mendapatkan sertifikat tanah lewat program tersebut,

Peranan penting dari BPN kabupaten Lahat dalam pelaksanaan program PTSL agar bisa terlaksana dengan baik untuk menggapai harapan warga.

Kepala kantor pertanahan kabupaten lahat menjelaskan kepada warga desa tanjung payang terkait kepengurusan akte tanah dirinya secara tegas menyampaikan bahwa jangan pernah memberikan uang kepada pegawai pertanahan ketika membuat akta sertifikat hak atas tanah dan kalau ada pegawainya yang  melakukan pungutan kepada dalam kepengurusan tanah silahkan laporkan kepadanya secara langsung.

” Jangan ragu dan tolong sampaikan kepada saya jika ada oknum pegawai di dinas saya yang melakukan pungutan terkait pembuatan akta sertifikat  tanah dan dalam kesempatan ini saya sampaikan bahwa saya tidak main main dalam menegakkan aturan, dan tentu saja akan saya melakukan tindakan dengan tegas, hal tersebut sangat penting dilakukan supaya ada kepastian hukum terkait akta tanah. Mari kita wujudkan sistem clear and clear untui memberantas adanya oknum nakal,” ujarnya

Baca Juga  Menjaga Kesinambungan Menuntaskan Pembangunan. Lidyawati : Kita Lanjutkan

Hal tersebut disampaikan oleh  Joni effendi SH.M.kn ketika menjawab pertanyaan jemmi salah seorang warga yang ikut menghadiri PLTS dan menanyakan bagaimana tata cara pelaporan pendaftaran tanah sistematis serta apakah ada dana terkait hal tersebut.

Buoati kahat Cik Ujang SH melalui Asisten 1 Pemkab lahat Rudi Tamrin SH.MM mengatakan negara akan selalu hadir ditengah masyarakat terkait keberadaan dan kepemilikan tanah masyarakat.

” mari kita sukseskan  PTSL di kabupaten lahat ini,” ucapnya singkat

Sementara itu dalam kesempatan yang sama Sapri Kades Tanjung Payang menyampaikan bahwa sebagai kepala desa apa yang dilakuiannya adalah semata mata untuk kepentingan warga desanya.

” mari kita bergotong royong membangun desa untuk kepentingan umat/masyarakat. Beberapa program mulai dari sampah, penerangan, irigasi, sudah saya selesaikan dengan baik, dan terlaksananya hal tersebut tentunya atas restu dan bantuan dari bapak Bupati lahat Cik Ujang SH. Beberapa waktu yang lalu atas dibangunnya irigasi palak siring di desa tanjung payang ini saya menceburkan diri ke sungai lematang sebagai wujud rasa syukur karena dengan selesainya pembangunan irigasi maka sawah sawah warga bisa kembali ditanami dengan padi, itu hasil positif selama 2 tahun lebih saya menjadi kades di tanjung payang ini,” terangnya.***

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60