Penyusunan Dokumen KLHS di Buka Secara Resmi Oleh Bupati Lahat Cik Ujang SH

banner 468x60

Lahat, BKO – Dinas Lingkungan Hidup kabupaten Lahat menggelar kegiatan konsultasi Publik tahap kedua dalam rangka penyusunan dokumen kajian Lingkungan Hidup (KLHS) dihotel Bukit Serelo jumat (7/1/22)pukul 10.00 WIB yang dibuka oleh orang nomor satu dikabupaten lahat Cik Ujang SH. guna membahas atas perubahan rencana tata ruang wilayah (RT-RW) Kabupaten Lahat tahun 2012 – 2023 mendatang.

Selain Bupati Lahat Cik Ujang SH Turut menghadiri acara tersebut, Wabup Lahat, Sekda Lahat, Ketua DPRD Lahat, Kadis DLH, Sekretaris DLH, jajaran Kepala Bappeda, kepala OPD/Badan, para Camat, tokoh masyarakat, penggiat Lingkungan, LSM Lingkungan Hidup, Narasumber, dan tamu undangan lainnya.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Lahat, Ir.H.Agus Salman dalam laporannya menegaskan, untuk mendapatkan saran dan masukan dari para pemangku kepentingan terhadap dari 37 kebijakan rencana atau program rekomendasi yang telah dihasilkan oleh pihaknya dimana KRP yang dibuat merupakan data bersumber dari KTP hasil penyusunan laporan Revisi PERDA RT-RW dari Dinas PUPR yang disampaikan bulan Desember 2021 lalu.

Baca Juga  SMSI Sumsel Berikan Anugerah Sahabat Pers, Kepada Bupati Lahat

Diakui oleh Agus Salman, setelah melalui tahapan kajian analis berdampak terhadap lingkungan dan penapisan  terhadap 6 muatan KLHS sesuai Pasal 3 PP Nomor 46 tahun 2016. Lalu, dari 160 KRP yang di sampaikan pihak dinas PUPR hanya 37 yang memenuhi uji silang pengaruh antara isu pembangunan dan 6 muatan KLHS yang ada.

“Tentu saja Tujuannya, untuk menjamin di terapkan nya asas Partisipasi yang diamanatkan Undang Undang (UU) Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH). Untuk menjamin bahwa hasil perencanaan dan evaluasi kebijakan rencana dan program memperoleh legitimasi atau penerimaan publik. Agar, masyarakat dan pemangku kepentingan lainnya mendapatkan akses untuk menyampaikan informasi, saran, pendapat dan pertimbangan tentang pembangunan berkelanjutan melalui proses penyelenggaraan KLHS,” terangnya, seraya menambahkan, sasarannya memastikan KRP di dalam revisi RT-RW kabupaten Lahat telah mengintegrasikan prinsip prinsip pembangunan berkelanjutan.

Sementara, Bupati Lahat Cik Ujang SH  membuka kegiatan tersebut mengungkapkan, kegiatan ini bertujuan dari Konsultasi Publik Tahap kedua, untuk melakukan identifikasi dan perumusan isu Pembangunan Berkelanjutan, yang dapat mempengaruhi kualitas hidup dan lingkungan hidup dan wilayah Kabupaten Lahat.

Baca Juga  Kampanye di 4 kelurahan Lidyawati Tegaskan Komitmen Sekolah Gratis dan insentif  

“Dan, berdasarkan penjaringan isu dalam kegiatan konsultasi Publik tahap kesatu yang dilakukan pada tanggal 27 Oktober 2021 dan rapat kelompok kerja pada tanggal 29 Oktober 2021 tahun kemarin,” ujar CU dalam sambutannya.

Pada kegiatan konsultasi publik tahap kedua ini, dikatakan Bupati Lahat, rumusan isu pembangunan berkelanjutan strategis yang telah dirumuskan oleh tim penyusun dokumen KLHS perubahan RTRW Kabupaten Lahat Tahun 2012 — 2032 masih mengharapkan saran, masukan, pendapat, bantuan teknis dan penyampaian informasi dari pemangku kepentingan dalam hal ini peserta konsultasi publik.

” dalam kesemoatan ini Saya tegaskan, kiranya para peserta dapat berperan aktif dalam kegiatan yang ada, karena, peran aktif menentukan rumusan isu-isu pembangunan berkelanjutan di Kabupaten Lahat,” ucap Cik Ujang menegaskan.***

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60