Polres Lahat Musnahkan Barang Bukti Narkotika jenis Ganja

banner 468x60

 

BKO – Kapolres lahat AKBP Achmad Gusti Hartono SIK, yang diwakili oleh kasat narkoba AKP Zulpikar SH pada hari Jum’at 29 Oktober 2021, pukul 11.00 wib, di dampingi kasat tahti Iptu Yoto Winarlan, Kanit 1 Ipda Ismail, kasusbi penmas Humas polres lahat Aiptu Lispono SH telah melaksanakan pemusnahan Barang Bukti Narkotika jenis Ganja dengan cara di bakar.

Berdasarkan keterangan dari kasi humas yang disampaikan oleh Kasubsi penmas Humas polres lahat Aiptu Lispono SH
Pemusnahan barang bukti narkotika jenis ganja berdasarkan surat ketetapan status barang sitaan narkotika nomor Ket-1887/L.6.14.3/Euh.2/09/2021 kejaksaan negeri lahat, yang mana barang bukti narkotika jenis ganja yang diungkap polres lahat pada tanggal 6 September TKP kebon kopi yang di kamupkase ladang ganja didesa muara Cawang kecamatan tanjung sakti pumu dengan tersangka Riko Rimanasi bin Riskanong tersebut juga dihadiri oleh Kajari lahat yang diwakili kasi tindak pidana umum, Kalaboratorium dinas kesehatan kabupaten lahat Sumatera selatan.

Baca Juga  Dinas PUPR Kabupaten Kediri Kebut Perbaikan Dan Perawatan Jalan

Adapun barang bukti narkotika jenis ganja yang di musnakan adalah sbb:
1.54 ( lima puluh empat) batang di duga narkotika jenis ganja.
2. 1[ satu ) karung plastik yang berisi dahan ranting daun dan biji yang diduga narkotika jenis ganja berat kotor 2 kg.
3. 1 satu paket sedang daun kering yang terbungkus kertas yang diduga narkotika jenis ganja dengan berat 12.2 gram.
4. 1 paket sedang yang di duga narkotika jenis ganja dengan berat 8,9 gram
5.2 bungkus biji kering diduga narkotika jenis ganja berat kotor 29 gram, dan Selama giat berlangsung situasi aman terkendali.***

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60