Simpan Narkotika Jenis Sabu di Belakang Kontrakan, Deni Ilham Tak Berkutik Saat di Ringkus Satresnarkoba Lahat

banner 468x60

 

 

LAHAT, BeritakuOnline.com – Deni Ilham (33) Warga Jalan Pentasan, Kelurahan Pagar Agung, Kecamatan Lahat, Kabupaten Lahat, harus meringkuk di Hotel Pordeo milik Polres Lahat.

Pasalnya, Deni Ilham di ringkus Tim Satresnarkoba Polres Lahat, karena kedapatan menyimpan dan memiliki Narkotika jenis Sabu.

Kapolres lahat AKBP. Achmad Gusti Hartono S.ik didampingi kasat narkoba Akp.Zulfikar SH membenatkan trntang adanya penangkapan tersebut.

Tersangka kita ringkus berdasarkan *1. Laporan Polisi Nomor LP / A-147 / IX / 2021 / SUMSEL / RES LAHAT, Tanggal 21 September 2021.

” Tersangka berhasil kita ringkus saat sedang berada di Jln. Srikaton LK 3 Gang Swadaya Kelurahan Pagar Agung Kecamatan Lahat Kabupaten Lahat, tepatnya di kontarakan milik tersangka sendiri, pada Selasa (21/09/2021) sekira pukul 14.00 Wib,” Kata Kasatnarkoba Lahat, AKP Zulfikar.SH, Jum’at (24/09/2021).

Baca Juga  Empat Bulan Jelang Muskot, 3 Calon Bakal Maju Sebagai Kandidat Ketua KONI Prabumulih.

Ditambahkan Zulfikar, selain mengamankan tersangka Tim Satresnarkoba Polres Lahat berhasil mengamankan barang bukti Narkotika jenis sabu milik tersangka, saat di ringkus tersangka tidak melakukan perlawanan.

” Tersangka diduga Bandar, dari hasil penggeledahan di rumah kontrakan milik tersangka, berhasil kami (Polisi red) amankan barang bukti, 1 (satu) paket sedang serbuk kristal putih diduga narkotika jenis sabu, dengan berat brutto 0,21 gram,10 (sepuluh) paket kecil serbuk kristal putih diduga narkotika jenis sabu, dgn berat brutto 2,90 gram, 1 ( satu) lembar tissue warna putih,1 (satu) batang kaca pirek yang didalamnya terdapat serbuk kristal putih diduga narkotika jenis shabu, 1 (satu) bal plastik klip transparan, dengan total Berat Bruto Sabu 3,11 ( tiga koma sebelas ) gram,” bebernya.

Baca Juga  Bakti Sosial Pangdam II Sriwijaya di Tanjung Sakti.

Saat ini tersangka berserta barang bukti sudah kita amankan di Mapolres Lahat, guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

” Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya, tersangka akan di kenakan Pasal 112 ayat 1 dan Pasal 114 ayat 1 nomor 35 Tahun 2009 Undang Undang Narkotika,” Pungkasnya.***(RED)

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60