Lahat, BeritakuOnline.com – Dalam satu hari Tim Satres Narkoba Polres Lahat berhasil menangkap 2 orang pengedar Narkoba jenis Sabu di dua lokasi berbeda.
Gerak cepat Satres Narkoba Polres Lahat dibawah pimpinan Akp. Zulfikar SH dalam memberantas peredaran Narkoba dikabupaten lahat kembali menuai hasil, berdasarkan Laporan Polisi Nomor – LP / A – 122 / VIII / 2021 / Sumsel / Res Lahat, Hari Kamis tanggal 05 Agustus 2021 Jam 19.30 Wib satres Narkoba berhasil menciduk Sup (31) yang kesehariannya berprofesi sebagai seorang pedagang beralamat di Jl. SD Percontohan RT.019 RW.006 Kelurahan Pasar Lama Kecamatan Lahat Kabupaten Lahat Sumatera Selatan.
SUP (31) diciduk di Pinggir Jl. Letnan Marzuki Kelurahan Pasar Lama
Barang Bukti 1 (satu) paket kecil serbuk kristal putih yang terbungkus plastik klip transparan diduga narkotika jenis shabu, Berat Bruto 0,19 gram
Kapolres Lahat AKBP. Achmad Gusti Hartono SIK didampingi kasat Narkoba Akp. Zulfikar yang disampaikan oleh Kasubsi Penmas Humas polres lahat Aiptu Lispono SH membenarkan tentang adanya penangkapan terhadap kedua pengedar Narkoba tersebut.
” Telah dilakukan tangkap tangan terhadap SUP di Pinggir Jl. Letnan Marzuki Kelurahan Pasar Lama saat TSK baru saja sampai di TKP tersebut, dan ketika petugas melakukan pemeriksaan didapatkan barang bukti berupa 1 (satu) paket kecil serbuk kristal putih yang terbungkus plastik klip transparan diduga narkotika jenis shabu yang didapatkan petugas di tanah tepatnya di samping kiri TSK berdiri sedangkan Uang tunai sebesar Rp.50.000,- ditemukan petugas di dalam saku celana bagian depan sebelah kanan yang digunakan Tersangka yang merupakan keuntungan dari hasil penjualan narkotika jenis shabu tersebut. Kemudian diakui pula oleh TSK bahwa barang bukti narkotika yang didapatkan petugas polisi tersebut adalah miliknya yang menurut keterangan TSK bahwa barang bukti narkotika tersebut didapatkan dari YAYAN, (40) warga Kelurahan RD PJKA Bandar Agung dengan cara membeli untuk dijual kembali. Sup ditangkap dan ditetapkan sebagai pengedar karena melanggar Pasal Pasal 114 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 dan Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009,” terang Lispono.
Sementara untuk tersangka atas nama
YYN (32) dengan alamat Jl. Veteran Kelurahan. RD PJKA Bandar Agung Kecamatan Lahat berdasarkan Laporan Polisi Nomor
– LP / A – 123 / VIII / 2021 / Sumsel / Res Lahat, Tanggal 05 Agustus 2021 status Pengedar dengan Tkp Jl. Gunung Gajah Barang Bukti 10 (sepuluh) paket kecil serbuk kristal putih yang terbungkus plastik klip transparan diduga narkotika jenis shabu, serta 1 (satu) paket kecil daun kering terbungkus kertas diduga narkotika jenis ganja, Berat Bruto:Shabu 1,60 gram dan Ganja 1,15 gram.
YYN ditangkap TSK sedang ketika berada di kontrakan temannya, dan didapatkan barang bukti berupa 10 (sepuluh) paket kecil serbuk kristal putih yang terbungkus plastik klip transparan diduga narkotika jenis shabu yang didapatkan petugas berada di dalam saku celana bagian depan sebelah kiri yang berada di atas meja ruang tamu kontrakan, 1 (satu) paket kecil daun kering terbungkus kertas diduga narkotika jenis ganja, 1 (satu) unit handphone android merk VIVO warna Biru, 1 (satu) buah kotak rokok merk SURYA dan Uang tunai senilai Rp.300.000,- yang didapatkan petugas berada di lantai kamar rumah kontrakan tersebut. diakui oleh TSK bahwa barang bukti narkotika yang didapatkan petugas polisi tersebut adalah miliknya yang mana menurut keterangan TSK bahwa barang bukti narkotika tersebut didapatkan dari TABRONI, (30) warga Kabupaten Muaraenim untuk dijual kembali. Tsk disangkakan dengan pasal berlapis karena melanggar Pasal 114 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009, Pasal 111 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 dan Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009,’ urai Lispono menerangkan.
Saat ini kedua tersangka bersama barang bukti yang dibawah ke Sat Narkoba Polres Lahat guna dilakukan pendalaman dan proses hukum yang berlaku.” Tutup Aiptu Lispono SH.***