Lahat, BeritakuOnline.com – Terkait insiden keributan yang terjadi di kafe Rahmat yang berlokasi di desa Tanjung payang kecamatan lahat Selatan Kabupaten lahat Provinsi Sumatera Selatan beberapa waktu yang lalu tindakan tegas berupa sanksi penutupan secara permanen.
Penutupan secara permanen Tak hanya berlaku untuk Kafe Rahmat saja Kafe Hello Kitty yang letaknya berada dilokasi yang sama juga akan di tutup secara permanen karena melanggar PASAL 10 dan PASAL 35, kemudian PASAL 4 dan 5 yang tertuang dalan peraturan Daerah kabupaten lahat, Dalam PERDA nomor 1 tahun 2010 tersebut tertulis tentang penyelenggaraan ketertiban, kebersihan, keindahan, kemudian dalam PERDA nomor 7 Tahun 2005 tertulis tentang pengawasan penjualan minuman beralkohol.
Terkait peredaran Minuman keras yang marak beredar dikabupaten lahat dan diduga dikonsumsi hingga memicu keributan dikafe rahmat beberapa waktu yang lalu, Komandan Kodim 0405 lahat Letkol. Kav. Syawaf Al Amien SE. MSI, menegaskan bahwa tidak ada anggotanya yang menjadi penyuplai minuman keras kelokasi hiburan kafe Rahmat dan kafe Hello Kitty.
“Saya tegaskan bahwa tidak ada anggota kodim 0405 lahat yang menjadi penyuplai Miras ke kafe Rahmat serta kafe Hello Kitty, dan jika terbukti ada anggota Kodim yang ikut bermain sebagai penyuplai Miras akan saya tindak secara tegas,” ucapnya melalui pesan whatsapp kepada media ini.
Terkait siapa penyuplai Miras dikedua kafe tersebut Sanggahan serupa juga disampaikan oleh Kapolres lahat AKBP. Achmad Gusti Hartono SIK. mengatakan jika ada anggota Polres Lahat yang melakukan tindakan yang mencoreng nama baik Polri tentu akan diberikan sanksi tegas sesuai aturan.
“Jika ada informasi yang bisa dipertanggung jawabkan silahkan sampaikan kepada saya selaku Kapolres dan kepolisian tetdekat, dan jika terbukti bahwa ada anghota Polres Lahat yang menjadi Penyuplai Minuman keras tentunya akan kita tindak sesuai aturan, terimankasih,” ujar Kapolres Lahat jumat (6/8/2021)
” Penutupan kafe Rahmat dan Kafe Hello Kitty tersebut adalah solusi terbaik untuk mencegah terjadinya kejadian serupa dan sebagai upaya antisipasi terjadinya tindak kerawanan sosial lainnya,” ujar Fauzan khoiri Denin AP.MM, Kasat Polpp Linmas dan Damkar Kabupaten Lahat.
Berbagai upaya himbauan telah dilakukan melalui surat teguran dan peringatan kepada pemilik Kafe yang ada di kabupaten lahat yang melakukan kegiatan atau buka dimasa Pandemi Covid-19 namun tidak dihiraukan sampai terjadinya tindak kekerasan yang mengakibatkan salah seorang pengunjung kafe Rahmat mengalami luka tusuk akibat senjata tajam, maka dipandang perlu untuk segera menutup lokasi hiburan itu secara permanen,” terang Fauzan.
“Kejadian penusukan terhadap salah seorang pengunjung kafe Rahmat bermula karena selisih paham sesama pengunjung kafe tersebut, keributan yang dipicu oleh rebutan mic didalam kafe rahmat tersebut berhasil dilerai oleh pengunjung lainnya, namun keributan yang berujung penusukan dengan menggunakan senjata tajam tersebut berlanjut diluar kafe rahmat tepatnya dijalan raya desa Tanjung Payang,”ungkap Belly Anak dari Pemilik Kafe Rahmad, dirumahnya jumat sore (6/8/2021).
Sementara itu berdasarkan hasil penelusuran media ini pada siang dan jumat malam dilokasi kafe Rahmat police Line yang dipasang oleh polres lahat masih terlihat terpasang di kafe yang terletak dipingir sunhai lematang desa Tanjung payang masih terpasang dengan rapi.***