MASUK LEVEL 3, BUPATI LAHAT KELUARKAN SURAT EDARAN

banner 468x60

 

Lahat,BeritakuOnline.com – Terkait lonjakan penyebaran Virus Covid-19 dikabupaten lahat akhir akhir ini, dan berdasarkan release resmi Dinas kesehatan kabupaten lahat yang disampailan oleh Kadinkes Lahat Taufik M. Putra SKM.MM diketahui bahwa pasien yang dinyatakan positif Covid-19 dalam kabupaten lahat berjumlah 310 orang pada Hari Rabu tanggal 28 juli 2021 yang mengalami kenaikan dua hari terakhir dalam pekan ini.

Maka Bupati Lahat Cik Ujang SH mengeluarkan surat edaran dengan Nomor : 443.1 14331 SE / B-Kesbangpol 1 2021 tertanggal 29 Bulan juli tahun 2021.

Surat edaran tersebut ditujukan kepada:
1. Sdr. Kepala OPD di Lingkungan Pemkab Lahat
2.     Sdr. Kepala Instansi Vertikal diKabupaten Lahat
3.     Sdr. Pimpinan Badan Usaha Milik Negara/Daerah/Swasta/Perorangan di KabupatenLahat
4.     Sdr. Camat Se-Kabupaten Lahat
5.     Sdr. Kepala Desa/Lurah Se-Kabupaten Lahat
6.     Sdr. Ketua Organisasi Kemasyarakatan/Keagamaan dalam Kabupaten Lahat
7.     Sdr. Kepala Sekolah Negeri/ Swasta dan Pimpinan Perguruan Tinggi Negeri/Swasta di Kabupaten Lahat
8.     Seluruh Masyarakat di Kabupaten Lahat di TEMPAT.

Isi dari surat edaran dari Bupati lahat tersebut antara lain memyebutkan tentang

PEMBERLAKUAN PEMBATASAN KEGIATAN MASYARAKAT (PPKM) LEVEL 3 Dl KABUPATEN LAHAT DALAM RANGKA PENGENDALIAN PENYEBARAN CORONA VIRUS DISEASE 2019

Mempedomani Diktum KESATU angka 2 huruf g Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 26

Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1

Serta Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Tingkat Desa dan

Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 yang menetapkan Kabupaten Lahat termasuk dalam PPKM kriteria Level 3 (tiga), atas dasar hal tersebut dalam upaya menekan laju penyebaran Covid-19 perlu dilakukan langkah-langkah sebagai berikut : v/

A. Pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), dengan ketentuan .

1. Pelaksanaan kegiatan belajar mengajar (Sekolah, Perguruan Tinggi, Tempat Pendidikan/Pelatihan) dilakukan secara daringlonline; V/

2.  Pelaksanaan kegiatan di tempat kerja/perkantoran diberlakukan 75% (tujuh puiuh lima persen) Work From Home (WFH) dan 25% (dua puluh lima persen) Work From Office (WFO) dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat;

3. Pelaksanaan kegiatan pada sektor esensial seperti kesehatan, bahan pangan, makanan, minuman, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, perbankan, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar, utilitas publik, proyek vital nasional dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional serta objek tertentu, tempat yang menyediakan kebutuhan sehari-hari yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat (pasar, toko, swalayan dan supermarket) baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall, tetap dapat beroperasi 100% (seratus persen) dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protocol kesehatan secara lebih ketat; /

4. Pasar tradisional, pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, pasar loak, pasar burung/unggas, pasar basah, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan Iain-lain yang sejenis diizinkan buka dengan protokol kesehaten ketat, memakai masker, mencuci tangan, handsanitizer dan setiap penjual menyediakan sarana tersebut. V

5. Pelaksanaan kegiatan makan/minum di tempat umum .

a.  warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat, memakai masker, mencuci tangan, dan hand sanitizer, J

b.  rumah makan dan kafe dengan Skala kecil yang berada pada lokasi sendiri dapat melayani makan di tempat dengan kapasitas 25% (dua puluh lima persen) dan menerima makan dibawa pulang dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat;

c.   restoran/rumah makan, kafe dengan Skala sedang dan besar baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall hanya menerima delivery/take away (makanan yang dibawa pulang) dan tidak menerima makan di tempat;

6.  Pelaksanaan kegiatan pada pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan :

a.  pembatasan jam operasional sampai dengan Pukul 17.00 WIB; dan //

b.  pembatasan kapasitas pengunjung sebesar 25% (dua puluh lima puluh persen) dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat,

7.  Pelaksanaan kegiatan konstruksi (tempat konstruksi dan lokasi proyek) dapat beroperasi

100% (seratus persen) dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat;

8.   Tempat ibadah (Masjid, Musholla, Gereja, Pura, Vihara, dan Klenteng serta tempat Iainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah) dapat mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaah dengan pengaturan kapasitas maksimal 25% (dua puluh lima persen) dan mengoptimalkan pelaksanaan ibadah di rumah dengan memperhatikan pengaturan teknis dari Kementerian Agama;

9. Pelaksanaan kegiatan pada area publik (fasilitas umum, taman umum, tempat wisata umum atau area publik Iainnya) ditutup untuk sementara waktu;

Baca Juga  Pemkab Lahat : Rencana Jalan Satu Arah Dalam Kota Lahat

10. Pelaksanaan kegiatan seni, budaya dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya dan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) ditutup untuk sementara waktu:

11. Kegiatan olahraga/pertandingan olahraga dapat dilaksanakan sepanjang tidak melibatkan penonton atau supporter dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat;

12. Resepsi Pernikahan dan Hajatan (kemasyarakatan) penyelenggaraannya

a.   kapasitas keterisian tempat paling banyak 25% (dua puluh lima persen); b menerapkan protokol kesehatan secara ketat dengan melaksanakan pemeriksa suhu badan, mencuci tangan dengan air dan sabun (handwash) dan atau hand-sanitizer, c hidangan/sajian makanan di tempat atau prasmanan ditiadakan;

d.   acara hiburan dalam bentuk apapun ditiadakan;

e.   pihak penyelenggara hajatan bertanggung jawab dan wajib bertindak antisipatif dalam menghindari setiap potensi yang dapat menimbulkan kerumunan atau persinggungan jarak dekat antar-tamu/pihak yang hadir; dan

f.    pihak penyelenggara hajatan sebelumnya harus berkoordinasi dengan Posko PPKM di Tingkat Kelurahan/Desa dan bersedia membuat pernyataan bermaterai atas ketentuan tersebut, /

13. Pelaksanaan kegiatan rapat, seminar dan pertemuan luring (lokasi rapat/seminar/pertemuan di tempat umum yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) ditutup untuk sementara waktu;

14. Transportasi umum (kendaraan umum, angkutan masal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa/rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas/keterisian tempat düdük maksimal 70% (tujuh puluh persen) dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat;

15. Pelaku perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor dan transportasi umum jarak jauh (pesawat udara, bis, kapal laut, dan kereta api) untuk kedatangan dan keberangkatan dari dan ke wilayah Kabupaten Lahat harus :

a.   menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama); /

b.  menunjukkan PCR (H-2) untuk pesawat udara serta Antigen (H-1) untuk moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bis, kereta api dan kapal laut;

c.   ketentuan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b di atas tidak berlaku untuk transportasi dalam wilayah aglomerasi (antar kecamatan dalam wilayah Kabupaten Lahat);

d.  untuk sopir kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya dikecualikan dari ketentuan memiliki kartu vaksin,

16. Seluruh masyarakat di Kabupaten Lahat untuk tetap memakai masker dengan benar dan konsisten saat melaksanakan kegiatan di luar rumah seda tidak diizinkan penggunaan face shjeld tanpa menggunakan masker.

B. POSKO PENANGANAN COVlD-19 Dl TINGKAT DEŞA DAN KELURAHAN

Guna menekan laju penyebaran Covid-19 di Kabupaten Lahat, agar setiap Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Deşa dan Kelurahan mengoptimalkan fungsinya dalam melaksanakan pengetatan aktivitas dan edukasi di wilayah masing-masing dengan prinsip sebagai berikut :

1.       Covid-19 paling menular pada kondisi tertutup, pertemuan-pertemuan panjang (lebih dari 15 menit), interaksi jarak dekat, keramaian, aktivitas dengan bernapas kuat misalnya bernyanyi, tertawa, dan tidak memakai masker seperti pada saat makan bersama;

2.       Penggunaan masker dengan benar dan konsisten adalah protokol kesehatan paling minimal yang harus diterapkan setiap orang;

3.       Mencuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer secara berulang terutama setelah menyentuh benda yang disentuh orang Iain (seperti gagang pintu atau pegangan tangga) dan menyentuh seputar wajah dengan tangan perlu dihindari;

4.       Jenis masker yang lebih baik akan lebih melindungi, penggunaan masker sebanyak 2 (dua) lapis merupakan pilihan yang baik. Masker sebaiknya perlu diganti setelah digunakan lebih dari 4 (empat) jam;

5.       Penerapan protokol kesehatan dilakukan dengan mempertimbangkan jarak, interaksi, durasi, dan faktor ventilasi udara, untuk meminimalisir risiko penularan dalam beraktivitas;

6.       Pertimbangan jarak dapat diterapkan sebagai berikut :

a.   beraktivitas di rumah saja, dan interaksi hanya dengan orang-orang yang tinggal serumah;

b.   jika harus meninggalkan rumah maka harus selalu mengupayakan jarak 2 (dua) meter dalam berinteraksi dengan orang Iain, Mengurangi/menghindari kontak dengan orang Iain yang tidak tinggal serumah; dan

c.   mensosialisasikan berbagai petunjuk visual di tempat umum terkait pencegahan dan penanganan Covid-19,

7.  Pertimbangan durasi dapat diterapkan sebagai berikut ‘

a.   jika harus berinteraksi dengan orang Iain atau menghadiri suatu kegiatan, dilakukan dengan durasi yang singkat untuk mengurangi resiko penularan; dan

b.   dalam perkantoran dan situasi berkegiatan Iainnya, penjadwalan dan rotasi dapat membantu untuk mengurangi durasi interaksi,

8.  Pertimbangan ventilasi dapat diterapkan sebagai berikut :

a.   berkegiatan di luar ruangan memiliki risiko penularan yang jauh lebih rendah dibandingkan di dalam ruangan; dan   Y/

Baca Juga  Penyelenggara Pemilu dilahat jangan ambil resiko untuk tidak netral di Pilkada Lahat

b.   ruangan harus selalu diupayakan untuk memiliki ventilasi udara yang baik. Membuka pintu, jendela dapat dilakukan untuk mengurangi resiko penularan. Dalam kondisi pintu atau jendela tidak dapat dibuka, maka air purifier dengan High Efficiency Particulate Air (HEPA) filter dapat digunakan di dalam ruangan,

9.  Dalam kondisi penularan sudah meluas di komunitas, maka intervensi yang lebih ketat dengan membatasi mobilitas masyarakat secara signifikan perlu dilakukan;

10. Penguatan 3T (testing, tracing, treatment) perlu terus diterapkan •

a.   testing perlu ditingkatkan terhadap suspek, yaitu mereka yang bergejala, dan juga kontak erat.

b.   tracing perlu dilakukan sampai mencapai lebih dari 15 kontak erat per kasus konfirmasi. Karantina perlu dilakukan pada yang diidentifikasi sebagai kontak erat. Setelah diidentifikasi, kontak erat harus segera diperiksa (entry-test) dan karantina perlu dijalankan. Jika hasil pemeriksaan positif maka perlu dilakukan isolasi. Jika hasil pemeriksaan negatif maka perlu dilanjutkan karantina. Pada hari ke-5 karantina, perlu dilakukan pemeriksaan kembali (exit-test) untuk melihat apakah virus terdeteksi setelah/selama masa inkubasi. Jika negatif, maka pasien dianggap selesai karantina; dan

c.   treatment perlu dilakukan dengan komprehensif sesuai dengan berat gejala. Hanya pasien bergejala sedang, berat, dan kritis yang perlu dirawat di rumah sakit. Isolasi perlu dilakukan secara ketat untuk mencegah penularan;

11.   Upaya percepatan vaksinasi harus terus dilakukan untuk melindungi sebanyak mungkin orang dan upaya ini dilakukan untuk menurunkan laju penularan serta mengutamakan keselamatan mereka yang rentan, seperti Iansia dan orang dengan komorbid, mengingat kapasitas kesehatan yang terbatas dan dampak jangka panjang dari infeksi Covid-19;

12.   Posko Tingkat Desa diketuai oleh Kepala Desa yang dalam pelaksanaannya dibantu oleh Perangkat Desa, Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD), Lembaga Adat Desa (LAD),

Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) dan Mitra Desa Iainnya dan Posko Tingkat Kelurahan diketuai Oleh Lurah yang dalam pelaksanaannya dibantu oleh Aparat Kelurahan, dan kepada masing-masing Posko baik Posko Tingkat Desa maupun Posko tingkat Kelurahan juga dibantu oleh Satlinmas, Babinsa, Bhabinkamtibmas, dan Tokoh Masyarakat.

C. SANKSI

Setiap orang dapat dikenakan sanksi bagi yang melakukan pelanggaran dalam rangka pengendalian wabah penyakit menular berdasarkan :

1 . Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Pasal 212 sampai dengan Pasal 218;

2. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular;

3. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan; dan

4.  Peraturan Daerah, Peraturan Kepala Daerah; serta

5. Ketentuan peraturan perundang-undangan Iainnya yang terkait.
Demikian untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.

Surat Edaran dari Bupati Lahat tersebut ditembuskan pula kepada Ketua DPRD Kabupaten Lahat di Lahat, Dandim 0405/Lahat di Lahat, Kapolres Lahat di Lahat, Kajari Lahat di Lahat, Ketua Pengadilan Negeri Lahat di Lahat,Ketua Pengadilan Agama Lahat di Lahat.


Sementara itu berdasarkan INSTRUKSI MENTERI DALAM NEGERI NOMOR 25 TAHUN 2021 serta Menindak Lanjuti, arahan Presiden Republik Indonesia agar melaksanakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 (empat) Corona Virus Disease (COVID-19) di wilayah Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku dan Papua sesuai dengan kriteria level situasi pandemi berdasarkan assesmen oleh Kementerian Kesehatan, Provinsi Sumatera Selatan berada pada Level 4 (empat) situasi pandemi yang meliputi yaitu Kota Palembang, Kota Lubuk linggau, Kabupaten Musi Banyuasin, dan Kabupaten Musi Rawas.

 

 

Sebagai jurnalis, saya Menyimak isi surat edaran dari Bupati Lahat Cik Ujang SH tersebut, artinya warga masyarakat kabupaten lahat saat ini harus benar benar melakukan upaya serius memutus mata rantai Covid-19 dengan menjalankan perilaku hidup sehat dengan cara mentaati protokol kesehatan ketat dalam kehidupan sehari hari, jika hal tersebut tidak dilakukan dengan segera maka tidak tertutup kemungkinan Kabupaten lahat akan masuk ke LEVEL-4 seperti Kota Palembang, Kota Lubuk linggau, Kabupaten Musi Banyuasin, dan Kabupaten Musi Rawas.

 

Akankah nantinya Kabupaten Lahat yang kita cintai ini dikategorikan sebagai EPICENTRUM COVID-19 dikemudian hari ?? Hal tersebut bisa saja terjadi jika kita sebagai warga masyarakat kabupaten Lahat tidak ikut serta memutus mata rantai virus covid-19 dengan menerapkan protokol kesehatan seperti yang saat ini dianjurkan oleh pemerintah Kabupaten Lahat.

Mari bersama sama kita memutus mata rantai penyebaran Covid-19 dikabupaten lahat yang BERCAHAYA ini, dengan demikian maka kabupaten lahat bisa keluar dari Level-3 ZONA MERAH.*** (Tirta.KA)

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60