Ketua Komisi IV DPRD LAHAT Arry Amd, AYO Sukseskan Vaksinasi Patuhi Protokol Kesehatan

banner 468x60

Jurnalis : Hendi

 

Lahat, BeritakuOnline.com – pelaksanaan Serbuan Vaksinasi Nasional yang di helat oleh TNI&POLRI di Gedung olah raga Seganti Setungguan kabupaten lahat Provinsi Sumateta Selatan memasuki Hari akhir pada rabu (14/7) dalam pelaksanaan vaksinasi yang sudah berjalan sejak hari senin tanggal 12 juni pukul 08.00Wib sampai pukul 16.00 Wib tersebut menjangkau hampir 1000 (seribu orang) peserta setiap harinya.

Masyarakat lahat yang mendaftarkan diri sebagai peserta vaksinasi yang dilakukan oleh Dinas Kesehatan Tentara Tingkat IV Kodim 0405 lahat dan Polres Lahat.

Menurut Arry Amd. Ketua komisi IV dprd lahat saat dibincangi media ini disela acara tahlilan malam kedua orangtuanya herry Kusuma/Tekling rabu malam (14/7) mengatakan.

“Saat ini Kabupaten lahat masih berada dalam zona resiko tinggi atau Zona Merah dengan jumlah 358 orang positif Covid-19, meninggal 76 orang, sedangkan kontak erat mencapai 4546 orang serta 309 orang dalam proses jumlah tersebut berdasarkan Release Resmi yang dikeluarkan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten lahat pertanggal 13 juni 2021,”ujarnya.

Pemerintah Republik Indonesia melaksanakan program vaksinasi Covid-19 bagi 181 juta penduduk Indonesia sejak 13 Januari 2021 lalu. Namun, bagi mereka yang terdaftar sebagai penerima vaksin tetapi menolak disuntik vaksin, Pemerintah telah menyiapkan sanksi.

Guna mendorong program vaksinasi Nasional terlaksana dengan lancar, Presiden Jokowi menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 99 Tahun 2020.

Baca Juga  THR ASN dan DPRD Kabupaten Lahat Senilai Rp. 27.441.214.429 Cair Hari Ini

Sanksi tercantum dalam Peraturan Presiden Nomor 14 tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 pada 9 Februari 2021 yang lalu.

Dalam Perpres 14 Tahun 2021 tersebut terdapat Sanksi jika Menolak melakukan Vaksin
Mereka yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima vaksin Covid-19 wajib mengikuti vaksinasi Covid-19, kecuali bagi mereka yang tidak memenuhi kriteria penerima vaksin sesuai indikasi vaksin Covid-19 yang tersedia.

Dalam Perpres 14 tahun 2021 Pasal 13A disebutkan bahwa setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima vaksin Covid-19 yang tidak mengikuti vaksinasi Covid-19 dapat dikenakan sanksi.

Sanksi itu akan dilakukan oleh Kementerian, Lembaga, Pemerintah Daerah, atau Badan sesuai dengan kewenangannya. Selain sanksi administratif, Pemerintah mengatur masyarakat penerima vaksin COVID-19 yang tidak mengikuti program ini bisa dikenai sanksi sesuai UU yang berlaku.

Dalam Perpres Nomor 14 Tahun 2021 juga mengatur tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19 yang di dalamnya disebutkan bahwa Kementerian Kesehatan akan melakukan pendataan dan penetapan sasaran penerima vaksin Covid-19.
“Setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima Vaksin Covid-l9 berdasarkan pendataan wajib mengikuti vaksinasi Covid-19,” terang Arry Amd.

Dikecualikan dari kewajiban bagi sasaran penerima vaksin Covid-19 adalah warga Masyarakat yang tidak memenuhi kriteria sebagai penerima vaksin Covid-19 sesuai dengan indikasi vaksin Covid-19 yang tersedia.

Baca Juga  DPRD dan Pemkab Muara Enim Sepakati 11 Raperda

” kutipan Pasal 13 A Ayat (2) dan (3).
Pada Ayat (4) Pasal 13 A disebutkan bahwa setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima vaksin Covid-19 yang tidak mengikuti vaksinasi Covid- 19 dapat dikenakan sanksi administratif, diantaranya:

1). Penundaan atau penghentian pemberian jaminan sosial atau bantuan sosial
2). Penundaan atau penghentian layanan administrasi pemerintahan
3). Denda

Sementara itu pada Ayat (5) Pasal 13 A disebutkan bahwa pengenaan sanksi administratif dilakukan oleh Kementerian, Lembaga, Pemerintah Daerah atau Badan sesuai dengan kewenangannya bahkan jika yang menolak divaksin saat yang sama menyebabkan terhalangnya vaksinasi, maka bisa dikenakan sanksi lain.

“Setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima vaksin Covid-19, yang tidak mengikuti vaksinasi Covid-19 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13A Ayat (2) dan menyebabkan terhalangnya pelaksanaan penanggulangan penyebaran Covid-19, selain dikenakan sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13A Ayat (4) dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan undang-undang tentang wabah penyakit menular,” kutipan Pasal 13B.

Saya menghimbau kepada seluruh warga masyarakat kabupaten Lahat untuk melakukan Vaksinasi, di setiap Puskesmas atau tempat temoat lain yang disiapkan oleh Pemerintah, mari sukseskan Vaksinasi supaya Kabupaten lahat bisa kembali ke Zona Hijau dan tetap BERCAHAYA,” pungkasnya.***

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60