EMPAT LAWANG, BeritakuOnline.com – Saat ini pemberantasan peredaran Narkotika terus digalakkan oleh Kepolisian Republik Indonesia, salah satunya dengan Melaunching Desa Bersinar yang dilakukan Pemerintah Pusat untuk memberangus peredaran narkoba di seluruh penjuru wilayah indonesia kini banyak menuai hasil.
Demikian juga dengan Aparat kepolisian Polres Empat Lawang yang saat ini Giat mengendus aktivitas peredaran Narkotika diwilayah hukumnya.
Badan Narkotika Nasional Kabupaten Empat Lawang mengamanakan seorang laki laki dengan nama Riki Lamongga (29) yang disinyalir sebagai pengedar narkotika jenis sabu di wilayah bumi saling kruani sangi krawati.
Tersangka Riki Lamongga (29) yang merupakan warga Jalan Laskar Syamsudin No 041 RW 005 / RT 013 kelurahan Bandar Agung Kecamatan Lahat Kabupaten lahat, ditangkap di Kelurahan Tanjung Kupang, RW 10 RT 02 Tanjakan Perbatasan Kecamatan Tebing Tinggi Kabupaten Empat Lawang dan Kabupaten Lahat, pada hari sabtu (10/7) pukul 14.30 wib lantaran memiliki narkotika jenis sabu.
AKBP Sahril, SH Kepala BNNK Empat Lawang mengatakan, Tersangka Riki diamankan pada saat sedang melakukan transaksi narkotika jenis sabu yang disimpan didalam plastik klip, putih transparan
“Dari hasil penangkapan tersebut dapat disita 100 gram barang bukti berupa serbuk putih dalam plastik klip yang di duga narkotika golongan 1 jenis metamfetamin atau sabu,” Ungkapnya. Minggu (11/7).
Selain itu aparat kepolisian juga mengamankan satu unit hp merk nokia berwarna Hitam, satu buah amplop warna coklat, STNK, dan satu ranmor roda 4 warna putih jenis Daihatsu Terios BG 1465 EL.
“Saat ini tersangka dan barang bukti sudah di amankan di BNNK Empat Lawang untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut,” Pungkasnya.***