EMPAT LAWANG,BeritakuOnline.com -Berbekal informasi dari masyatakat, Tim Satresnarkoba Polres Empat Lawang berhasil mengamankan diduga dua orang tersangka pengedar barang haram Narkotika Jenis Sabu.
Kedua tersangka tersbut di ketahui,Juli Heriyanto (32) Alias Heri dan Candra (24) Alias Can kedu tersangka diketahui adik kakak Warga Padang Ajan Kecamatan Tebing Tinggi Kabupaten Empat Lawang.
Tersangka kita ringkus berdasarkan
Lp-A / 32 / VII /SPKT.SATNARKOBA/RES EMPAT LAWANG/SUMSEL, tgl 07 Juli 2021.
Kapolres Empat Lawang AKBP Wahyu, S, iK melalui Kasatresnarkoba Polres Empat Lawang IPTU Yogi Sunggama membenarkan perihal adanya penangkapan terhadap kedua orang tersangka pada, Selasa (6/07/2021) Sekira pukul 21:20 Wib.
” Kedua kakak adik ini diamankan di lokasi yang berbeda, tersangka Heri kita amakan di Padang Ajan sedangkan tersangka Candra kita amankan di depan mesin ATM BANK BNI Talang Banyu Keamatan Tebing Tinggi Kabupaten Empat Lawang, ” Jelas IPTU Yogi Sunggama, Rabu (7/07/2021) melalui pesan singkat Whatsap miliknya.
Didapati Pada penangkapan kedua tersangka, Tim Satresnarkoba Polres Empat Lawang berhasil mengamankan barang bukti (satu) paket yang diduga Narkotika Golongan I jenis Shabu degan berat bruto 0,34 gram, 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat warna Hitam Dgn Nopol B 3723 PBM , 1 (satu) buah kotak rokok merk VIGOR , 1 (satu) paket yg diduga narkotika Golongan I jenis Shabu dengan berat bruto 0,16 gram, 1 (satu) buah kaca Pirek, 2 (dua) buah korek gas, 4 (empat) buah pipet, 2 (buah) plastik klip sisa pakai, 1(satu) buah jarum, 1 (satu) buah kotak mainan merk TANK warrior robot,uang senilai Rp.90.000 dan uang senilai Rp.70.000.
Ditambahkan IPTU Yogi, kedua tersangka saat dimankan tidak melakukan perlawanan dan saat ini kedua tersangka sudah kita amankan di Mapolres Empat Lawang guna dilakukan penyelidikan dan saat ini pihaknya masih melakukan pengejaran terhadap tersangka inisial BBM yang menjadi DPO Polres Empat Lawang.
” Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya, kedua tersangka akan dikenakan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan diancam 12 tahun penjara, “Pungkanya.***