Miliki sabu 3,21 gram Sabu dan 1 extacy HS di Gelandang Tim Walet

banner 468x60

LAHAT, BeritakuOnline.com – Tim Walet satres narkoba Polres Lahat berhasil membekuk seorang laki laki yang kedapatan memiliki sabu dan ekstasi.

Satres Narkoba di bawah komando Akp Zulkarnain berhasil mengamankan HS (34) seorang Laki- laki pengangguran yang beralamat di Jl. Letnan Alamsyah No. 068 Rt. 003 Rw. 001 Kel. Lahat Tengah Kecamatan Lahat selasa 12/1/2021

Kapolres Lahat Akbp Achmad Gusti hartono SIK didampingi Kasat Narkoba, AKP Zulfikar SHmelalui release yang dikirim Baur Humas Aiptu Lispono SH. Membenarkan adanya penangkapan bandar sabu tersebut.

Kronologis penangkapan HS Seperti dijelaskan oleh Aiptu Lispono SH kaur Humas polres lahat dalam releasenya adalah sebagai berikut berdasarkan info dari masyarakat bahwa di tkp tersebut akan terjadi transaksi narkoba jenis tertentu maka kemudian dilakukan lidik oleh satres narkoba polres Lahat dan setelah lokasi serta orangnya dikerahui, selanjutnya pada hari Selasa tanggal 12 Januari 2021 sekira jam 20.30 Wib bertempat di Pinggir Jalan Desa Tanjung Payang terhadap HS yang sedang duduk dipinggir jalan.

Baca Juga  Kasus Penganiayaan Pejabat Kominfo Linggau, Terlapor Berpotensi Dijemput Paksa

Saat HS digeledah di dapat barang Bukti
3 (tiga) paket kecil serbuk kristal putih terbungkus plastik klip transparan diduga Narkotika jenis Shabu Dengan Berat bruto 3,21 (tiga koma dua satu) gram, 1 (satu) butir tablet warna biru berlogo OPS terbungkus plastik klip transparan diduga narkotika jenis Pil Ekstasi 0,95 (nol koma sembilan lima) gram serta 1 (satu) batang kaca pirek yang didalamnya terdapat sisa serbuk kristal putih diduga narkotika jenis sabu sisa konsumsi kemudian 1 (satu) potong celana jeans panjang warna biru merk LOIS dan 1 (satu) buah kotak permen merk HAPPYDENT.

Baca Juga  HUT KE-64 BANK SUMSEL BABEL Bupati Lahat Donorkan Darahnya

Maka oleh penyidik status HS kemudian ditetapkan sebagai Pengedar berdasarkan Laporan Polisi No
– LP – A / 06 / I / 2021 / Sumsel / Res Lahat, tertanggal 12 Januari 2021 Selanjutnya tersangka berikut barang bukti dibawa ke Polres Lahat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.***

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60