Feriand – Red Barab Dafri FR
LAHAT SUMSEL, BKO.com – Pihak Pemerintah Provinsi Sumsel kembali memperpanjang program keringanan dan pemutihan pajak kendaraan termasuk untuk Kabupaten Lahat sampai dengan 30 Oktober 2020.
Hal itu dilakukan sebagai bentuk pemberian keringanan kepada masyarakat ditengah pandemi covid-19 khususnya dalam melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor.
Gubernur Sumsel H Herman Deru melalui Kepala UPT Bapenda Sumsel Wilayah Lahat, Purwandi mengatakan jika sebelumnya pemutihan pajak hanya penghapusan denda dan bunga pajak kendaraan bermotor dan pembebesan bea balik nama II (Pergantian Pemilik kendaraan bermotor /BBN II) kendaraan bermotor.
“Kali ini ditambahkan penghapusan pokok pajak kendaraan verities (PKB) yang menunggak Kevin Dari setahun,” sambung Purwadi kepada media ini. Jumat (2/10/2020) di ruang kerjanya.
“Jadi kalau pajak motor menunggak lebih dari tiga tahun cukup bayar tunggakan 1 tahun pajak dan bayar pajak 1 tahun berjalan. Atas permintaan masyarakat Gubernur Herman Deru akhirnya mengabulkan,” tegas Purwandi.
Lanjut Purwandi, antusias masyarakat cukup tinggi dalam menyambut program pemutihan pajak kendaraan oleh Gubernur Sumsel, dalam rangka meringankan beban masyarakat ditengah pandemi covid-19.
“Program ini diperpanjang lagi sampai 30 Okrober 2020 mendatang. Saya optimis antusias masyarakat akan semakim tinggi, dan tidak menutup kemungkinan program ini bisa diperpanjang lagi, masyarakat meminta saja dipenuhi oleh pak gubernur apalagi antusias masyarakat tinggi,” jelasnya.
Sementara, Deden (41) warga Kelurahan Kota Baru Lahat menyambut baik diperpanjangnya program pemutihan pajak tersebut. Terlebih masyarakat kemvali diringkan lagi dengan cukup bayar pajak 2 tahun, meskipun pajak menunggak lebih dari tiga tahun.
“Alhamdullilah kami senang menyambut baik. Apalagi sekarang musim corona ekonomi lagi susah. Dengan adanya program itu (pemutihan pajak) kami juga bisa menunaikan kewajiban membayar pajak,” tuturnya.***