Ayo Bantu, Jangan Ganggu

banner 468x60

Oleh: Pemerhati Lingkungan, H. Muhammad Goeril

Itulah pesan penting yang disampaikan berulang-ulang oleh Bupati Muara Enim sejak pak Kalamudin Jinab (alm), diteruskan pak Muzakir Sai Sohar hingga Plt. Bupati H.Juarsah : agar warga masyarakat membantu dan jangan mengganggu kelancaran proyek panas bumi ini.

Karena beliau tahu persis bahwa Proyek Vital Nasional (provitnas) seperti panas bumi ini harus didukung sepenuhnya dan telah menjadi keharusan bagi segenap stakeholder memberikan jaminan agar kegiatan proyek berjalan baik dan lancar.

Terlebih lagi kewajiban ini tertuang didalam Kepres No.63 tahun 2004 tentang Pengamanan Objek Vital Nasional yang bertitik berat kepada pencegahan potensi gangguannya.

Karena adanya proyek investasi semacam PLTP ini tentu penyerapan tenaga kerja lokal cukup banyak. Terutama SDM yang ada di desa-desa kecamatan terdekat SDU, Kota Agung dan Dempo Selatan dalam kurun waktu 2018 – 2020 saja lebih dari 800 orang bekerja di proyek.

Baca Juga  Supreme Energy Bina Petani

Kemajuan ekonomi masyarakat desa/kecamatan bertambah dan lebih terlihat nyata dengan meningkatnya perputaran uang dari sumber penghasil pekerja, sewa rumah, kegiatan kuliner warga, konpensasi kebun dan berbagai aspek ekonomi lainnya ikut bertambah dan berputar (added value).

Untuk kegiatan Panas Bumi itu telah ada UU yang menaunginya yakni UU No.27 tahun 2003 yang diperkuat lagi dengan UU No.21 tahun 2014 bahwa, gangguan dan rintangan terhadap kegiatan proyek Panas Bumi (produksi tidak langsung seperti PLTP) yang dilakukan oleh seseorang atau sekelompok orang dapat dikenakan sanksi pidana 7 tahun kurungan dan pidana denda 70 M (pasal 74).

Baca Juga  Cermati Tahun Politik. Kemungkinan Eskalasi Tindak kekerasan Meningkat

Dan sebaliknya, jika proyek panas bumi ini berjalan baik dan lancar sehingga berhasil memproduksi listrik yang diharapkan maka sesuai UU tersebut diatas menjamin income daerah (selain pajak) akan memperoleh pula Penghasilan Negara Bukan Pajak (PNBP).

BPBP yang akan dibagikan kepada Pemerintah Pusat 20%, Pemda Provinsi 16 %, Kabupaten/Kota penghasil 32% dan sisanya 32% untuk Kabupaten/Kota tetangga (pasal 30).

Dengan demikian, tentu pesan-pesan Bupati yang selalu disampaikan berulang-ulang disetiap kesempatan semata-mata ingin mewujudkan pembangunan daerah bagi kesejahteraan masyarakatnya. Ayo bantu, jangan ganggu !!. Kalau tidak kita siapa lagi, kalau tidak sekarang kapan lagi.***

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60