Yetti Ariani – Red Barab Dafri FR
LAHAT SUMSEL, BKO.com – Sekolah TK/PAUD, SD dan SMP Negeri/Swasta dan Sanggar Kegiatan Belajar (SKB) di Kabupaten Lahat diperpanjang aktivitas belajar mengajar di sekolah ke rumah mulai tanggal 1 Oktober 2020 sampai dengan 31 Oktober 2020 dan masuk kembali 2 November 2020.
Hal itu tertuang di point satu dalam Surat Edaran Bupati Lahat, Cik Ujang yang diterima media ini tertanggal 29 September 2020 bernomor 420/3806/SEKRET/P&K/2020 tentang Kegiatan Penyelenggaraan Belajar Dari Rumah Masa Darurat Corona Virus Disease (Covid-19).
Tertulis tujuan surat tersebut kepada Korwil SD/SMP Negeri, Korwil Dinas Pendidikan, Ketua KKKS SD/MI Negeri/Swasta, Ketua MKKS SMP/MTS Negeri/Swasta, Kepala SKB, PAUD (TK/RA,KB) Negeri/Swasta, Kepala SD/MI Negeri/Swasta dan Kepala SMP/MTS Negeri/Swasta Se-Kabupaten Lahat.
Sementara, poin dua dalam SE itu tertuang bahwa peserta didik tetap efektif belajar di rumah melalui kelas jauh dengan mengerjakan tugas yang diberikan oleh guru melalui pemantauan orang tua.
Dan poin keempat, dituliskan bahwa orang tua menjaga lingkungan rumah tetap higenis dan menjaga kesehatan dengan menerapkan Pola Hidup Bersih dan Sehat (PHBS).
Poin lima, selalu memakai masker saat beraktifitas di luar rumah, mengatur dan menjaga jarak fisik atau (Physical Distancing) dan rajin mencuci tangan dengan sabun (Menjaga kebersihan).
Poin terakhir atau poin keenam dalam SE tersebut, bahwa Kepala Sekolah dan Guru wajib berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan secara berkesinambungan serta dapat melaksanakan kegiatan administrasi di sekolah.***