Barab Dafri FR
LAHAT SUMSEL, beritakuonline.com – Ribuan masyarakat Kabupaten Lahat terima bantuan dana Hibah melalui Bantuan Presiden (Banpres) yang disalurkan kepada pelaku usaha mikro di Bumi Seganti Setungguan.
“Usaha mendapatkan dana hibah itu diperjuangkan oleh Pak Bupati, hanya untuk masyarakat Kabupaten Lahat,” terang Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Lahat, Yahya Edwar SE MSi saat ditemui media ini di ruang kerjanya. Selasa (22/9/2020).
Karena, sambungnya, pada pertengahan bulan Agustus 2020 lalu, Bupati Lahat telah mengeluarkan surat yang ditujukan kepada Camat Se-Kabupaten Lahat untuk menugaskan Kepala Desa dan Lurah agar melaksanakan pendataan.
“Pendataan masyarakat yang persayaratannya masuk dalam program Bantuan bagi Pelaku Usaha Mikro (BPUM) dan setelah didata, Pak Bupati minta agar masyarakat yang masuk dalam persyaratan tersebut diserahkan ke pihak kami,” urainya.
Untuk tahap satu dan dua telah dilaksanakan dan saat ini tahap ketiga menunggu pencairan yang diproses bekerjasama dengan Bank Rakyat Indonesia sebesar Rp 2,4 juta setiap pelaku usaha mikro tersebut.
Dibeberkan Yahya, Banpres produktif untuk usaha mikro merupakan dana hibah bukan pinjaman ataupun kredit dan penerima tidak dipunggut biaya apapun dalam penyaluran Banpres Produktif untuk usaha mikro.
“Masyarakat yang berhak menerima Banpres Produktif untuk usaha mikro yakni Warga Negara Indonesia yang mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan memiliki usaha mikro serta bukan ASN, TNI Polri dan Pegawai BUMD atau BUMN,” lanjutnya.
Tak hanya itu, tambah Yahya, penerima tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR serta teruntuk bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).
Lebih jauh dikatakannya, cara mengakses Banpres Produktif untuk usaha mikro yakni mengusulkan oleh pengusul Banpres Produktif untuk usaha mikro, antara lain Dinas yang membidangi Koperasi dan UKM, Koperasi yang telah disahkan sebagai badan hukum, Kementrian atau lembaga, perbankan dan perusahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK.
“Calon penerima Banpres Produktif untuk usaha mikro, dapat melengkapi data usulan kepada pengusul dengan memenuhi syarat sebagai berikut NIK, nama lengkap, alamat tempat tinggal sesuai KTP, bidang usaha dan nomor telepon,” pungkas Yahya.***