BKO – Dugaan adanya pelanggaran kampanye dilakukan oleh Paslon 01 YM-BM Kampanye yang dibungkus sarung safari jumat tersebut dilaporkan oleh Beben Saputra, S.H. Koordinator Tim Advokasi dan Hukum pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Lahat, Lidyawati-Haryanto.
Pelaporan adanya dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan oleh Calon Bupati Lahat paslon nomor 1, YM – BM, ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Lahat tersebut diajukan oleh Tim Advokasi ke Bawaslu Sabtu, (28/9/2024)
Berdasarkan keterangannya Beben Saputra SH kepada media, dijelaskan bahwa laporan ini terkait dengan dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan YM di Masjid An-Nur, Kelurahan RD PJKA Gunung Gajah, Kecamatan Lahat pada hari Jumat tanggal 27 september 2024 kemarin.
Selanjutnya Beben menyebutkan bahwa, YM diduga kuat menyampaikan visi dan misi kampanye di dalam masjid, di mana ia berjanji untuk memberikan program berobat gratis, sekolah gratis, serta bantuan bagi warga yang mengalami musibah jika terpilih sebagai Bupati.
Tak hanya itu saja YM juga mengajak jamaah shalat Jumat di Masjid An-Nur mrlakukan foto bersama dengan mengacungkan satu jari, yang merupakan nomor urutnya sebagai salah satu calon Bupati
“ dengan adanya Kejadian ini, kami menilai patut diduga telah terjadi pelanggaran kampanye seperti diatur di dalam pasal 69 (i) UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah, serta pasal 280 ayat 1 huruf (h) dan pasal 521 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum,” kata Beben Saputra.
Beben Saputra SH menambahkan bahwa dugaan pelanggaran ini memenuhi unsur dalam Pasal 57 ayat 1 huruf (i) PKPU Nomor 13 Tahun 2024.
Selanjutnya Tim advokasi pasangan Lidyawati-Haryanto meminta Bawaslu untuk menghentikan aktivitas kampanye paslon nomor 1 tersebut dan mendesak penegakan hukum atas dugaan tindak pidana pemilu berdasarkan pasal 187 ayat 3 UU Nomor 1 Tahun 2015.
” Kami Tim Advokasi PASLON 03 Lidyawti S.hut.MM dan Haryanto SE.MM.MBA, sudah menyerahkan bukti video serta saksi-saksi yang terkait dengan dugaan pelanggaran tersebut, kami berharap Bawaslu bersama tim Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) segera memproses laporan tersebut dengan objektif dan netral. Karena kita semua baru saja menggelar Deklarasi Kampanye Damai. Ingat Kabupaten Lahat selama ini dikenal sebagai wilayah yang damai, dan kami berharap kedamaian ini tetap terjaga,” ujar Beben Saputra dengan tegas.
Saat ini Laporan sudah ditangani oleh Bawaslu Kabupaten Lahat, namun tidak tertutup kemungkinan berbagai pelanggaran kampanye akan terus berlanjut dilakukan oleh Paslon 01 yang sepertinya sudah kalap dan dengan sengaja melanggar aturan. Sebagai calon harusnya paslon nomor urut 01 memberikan edukasi TAAT ATURAN TAAT HUKUM DI BUMI SEGANTI SETUNGGUAN. bukan sebaliknya yang justru mengobok-obok dan mengangkangi peraturan perundang undangan.***(Tirta.KA)